Larangan Knalpot Brong, Polisi Sasar Bengkel Motor Gencarkan Sosialisasi

- 8 Juni 2021, 21:35 WIB
Petugas kepolisian Polres Badung Bali menggencarkan sosialisasi pelarangan knalpot brong hingga ke sejumlah bengkel, Selasa 8 Juni 2021.
Petugas kepolisian Polres Badung Bali menggencarkan sosialisasi pelarangan knalpot brong hingga ke sejumlah bengkel, Selasa 8 Juni 2021. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Menjelang perayaan hari Bhayangkara ke -75 Satuan Lalu Lintas Polres Badung, terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas, agar tetap aman, sehat dan kondusif.

Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong.

Kegiatan ini banyak mengundang simpatik masyarakat di Bengkel Otomitif Jalan Raya Dalung Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali. Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Cara Menghindari Penipuan Online

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A, SIK, MH menyebutkan setiap hari pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik terhdap pemakai jalan, ditempat pelayanan Publik, pasar-pasar bahkan langsung ke bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor.

"Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat," kata Aan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Selesai Tahap I dengan 7 Tersangka

AKP Aan juga mengatakan, polisi memberikan imbauan khususnya terhadap Bengkel Otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik tersebut. Imbuan ini, berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan.

"Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x