Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Selesai Tahap I dengan 7 Tersangka

- 8 Juni 2021, 21:05 WIB
Tersangka tindak pidana jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Tersangka tindak pidana jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. /Antara Foto/Reno Esnir/

INDOBALINEWS -  Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 7 Juni 2021, pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka.

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Gerah Diroasting 'Dewa Panci' dan Disudutkan 33 Kali, Roy Suryo: Bercanda Ada Aturannya

Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.

Baca Juga: Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Dijemput Nora Alexandra, Ayah dan Personel Band SID

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x