3 Bule Langgar Prokes di Ubud, Didenda Rp1 Juta Per Orang

- 14 Juli 2021, 21:33 WIB
Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali kembali menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar pada hari Rabu 14 Juli 2021.
Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali kembali menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar pada hari Rabu 14 Juli 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat
Provinsi Bali kembali menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokotol
Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar pada hari Rabu 14 Juli 2021.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumha Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Satpol PP, Polda Bali dan Polres Gianyar
menjaring tiga orang bule langgar Prokes, tidak menggunakan masker.

"Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali di Puri Ubud yang beralamat di Jalan Suweta Ubud – Gianyar. Operasi Prokes dilaksanakan disepanjang kawasan Ubud - Gianyar dengan menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diperpanjang, Kepolisian Tegaskan Belum Ada Pernyataan Resmi

Lebih lanjut dikatakannya, Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi dua dengan dua rute di sepanjang jalan utama di kawasan utama Ubud yaitu Jl. Raya Ubud, dan Jalan Monkey Forest.

Dari hasil operasi, didapat sebanyak tiga orang WNA terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni satu orang Warga Negara Kanada atas nama Muriel Jean Knowler, satu orang Warga Negara Jerman atas nama Wille, dan satu orang lagi Warga Negara Rusia atas nama Alina Nabieva.

Baca Juga: Penumpang Pesawat dari Bali Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi, Ini Caranya

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Bali Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada semua orang asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x