Berisiko Tinggi, Isoman Tak Boleh di Rumah: Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berjenjang

- 16 Juli 2021, 18:22 WIB
Skema Isolasi Terpusat Berjenjang di Bali.
Skema Isolasi Terpusat Berjenjang di Bali. /Dok Kodam IX Udayana

 

INDOBALINEWS - Setelah beberapa waktu lalu Pemprov Bali mewajibkan Isolasi Terpusat bagi pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kebijakan isolasi terpusat kini berlaku untuk seluruh masyarakat Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala atau Gejala Ringan.

Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya dan Walikota / Bupati se-Bali untuk melaksanakan kebijakan ini.

Baca Juga: Layanan Vaksinasi di Renon Bali Dibuka Lagi Mulai 19 Juli, Ini Cara Aksesnya

“Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah - red) Provinsi Bali pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 lalu. Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengijinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pada Jumat, 16 Juli 2021 di Denpasar.

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang yang ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten / Kota Se-Bali.

Baca Juga: Ayah Yuni Shara dan Krisdayanti Meninggal di Bali, Raul Lemos Pasang Foto Ijab Kabul

“Satgas Kabupaten / Kota agar memfasilitasi / mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut," tegas birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x