Update Covid-19 di Bali Minggu 18 Juli 2021: Kasus Baru Positif di Bali Capai 944, Sembuh 465

- 18 Juli 2021, 19:55 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.
Update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali.

 

 

INDOBALINEWS - Update Covid-19 di Bali, Minggu18 Juli 2021 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 944 orang (753 orang melalui Transmisi Lokal, 185 PPDN dan 6 PPLN).

Sementara itu dari dari data covid-19 Provinsi Bali, pasien sembuh di hari ini bertambah sebanyak 465 orang dan 20 pasien meninggal dunia.

Dengan penambahan kasus di hari ini maka jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: terkonfirmasi menjadi 61.179 orang, sembuh 52.299 orang (85,49 persen), dan meninggal dunia 1.769 orang (2,89 persen). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 7.111 orang (11,62 persen).

Baca Juga: Pintu Masuk Terminal Mengwi Dijaga Ketat, Tanpa Surat Bebas Covid Silakan Putar Balik

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.832.967 orang dan vaksin 2 sebanyak 772.341 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.850.300 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 417.545 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Kurban, Umat Islam Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Baca Juga: Menparekraf Dukung 3 Juta Vaksinasi: Pariwisata Segera Pulih

I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

Baca Juga: Tragis: KDRT Berujung Maut, Isteri Tewas Dianiaya Suami Lalu Coba Bunuh Diri

IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

V. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.

VI. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

Baca Juga: Berisiko Tinggi, Isoman Tak Boleh di Rumah: Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berjenjang

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah