Satgas Covid-19 Bali Ungkap Penambahan Kasus Sebanyak 1.411 Orang Terkonfirmasi Positif

- 10 Agustus 2021, 23:21 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan, kasus terkonfirmasi positif akumulasi mencapai 88.628 orang, sembub 73.375 orang (82,79%).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan, kasus terkonfirmasi positif akumulasi mencapai 88.628 orang, sembub 73.375 orang (82,79%). /Dok. Satgas Penanganan Covid-19 Bali

Denpasar – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.411 orang terdiri 1.175 orang melalui Transmisi Lokal, 226 PPDN dan 10 PPLN)

Untuk pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.576 orang dan 36 pasien meninggal dunia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan, kasus terkonfirmasi positif akumulasi mencapai 88.628 orang, sembuh 73.375 orang (82,79%).

Baca Juga: Faisal Basri Ajak Fadli Zon Jangan Lelah Mengkritik Pemerintah Terus Ungkap sampai Akarnya

"Pasien meninggal Dunia 2.517 orang (2,84%), kasus Aktif per hari ini menjadi 12.736 orang (14,37%)," ungkap Indra dalam keterangan resminya Selasa 10 Agustus 2021.

Guna mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Untuk itu, masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.095.254 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.158.101 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.003.898 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.205.792 dosis.

Baca Juga: Beroperasi saat PPKM, Dua Tempat Hiburan Malam di Denpasar Ditutup

Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Dua Remaja Padang Pelaku Peretasan Situs Sekretariat Kabinet RI, Sudah Beraksi Ratusan Kali

Kemudian, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka.

Ketentuannya maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai aturan. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x