INDOBALINEWS - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali memberlakukan tarif PCR mulai 19 Agustus 2021 menjadi Rp 495.000,
Langkah itu diambil guna mendukung kebijakan pemerintah, mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan.
Pihak bandara, telah menyiapkan layanan Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah Rp 495.000,-.
Baca Juga: Usai Layangkan Tiga Somasi, Moeldoko Ancam Jerat Peneliti ICW dengan UU ITE
Seiring dengan itu, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.Herry A.Y Sikado mengungkapkan, sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, pihaknya telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut .
Untuk Lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali berada di Area Publik Kedatangan Domestik bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran.
Selain itu terdapat juga layanan Antigen dengan tarif Rp 200.000.
"Semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan”, ujarnya.