INDOBALINEWS - Sidak penggunaan masker sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 di Kabupaten Badung, Bali lebih mengedepankan edukasi dari pada pengenaan denda.
Menurut Bupati Badung I Nyoman Giri Prastakepada wartawan di Puspem Badung, Rabu 9 September 2020, seperti yang dikutip indobalinews.com mengatakan pihaknya menghargai sepenuhnya Pergub tersebut. Tetapi berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya kami harus melakukan edukasi. Edukasi kepada masyarakat tidak langsung ke denda.
Baca Juga: 'Pelecehan Seksual Anak Meningkat, Turut Dipengaruhi oleh Belajar Daring'
"Terhadap Peraturan Gubernur terkait penggunaan masker ini, kami menghargai sepenuhnya dengan adanya Pergub itu. Tetapi berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya kami harus melakukan edukasi," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa.
Baca Juga: Pohon Tumbang Nyawa Melayang di Buleleng Bali
Hal itu ditambahkannya, merupakan cara Pemkab Badung melakukan edukasi. Dan ia mengakui paham betul, bukan hanya Badung, dunia pun sekarang terpuruk karena pademi Covid-19. Maka dari awal hingga sekarang dan kedepannya pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Badung.
Baca Juga: Ketua PWI Bali : Hidup Alm Jakob Oetama Diabdikan untuk Mencerdaskan Bangsa
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menyampaikan sanksi denda administratif merupakan upaya terakhir. Bila upaya pembinaan dan teguran juga tidak diindahkan. Sedangkan terkait dengan penanganan saat ini, bupati menilai terlalu represif.
"Boleh tegas tetapi melalui pembinaan. Maka saya kira itu tidak akan dilakukan kembali dan kami selaku Ketua Gugus Kabupaten Badung sudah minta kepada tim di bawah, kita kedepankan sekali lagi edukasi untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri
Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini menegaskan edukasi disiplin prokes bukan menghapus sanksi administrasi. Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan. "Kalaupun nanti kedepan memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kita akan lakukan tindakan tipiring," tegasnya.
Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Baca Juga: Hati-hati Main Medsos, Bisa-bisa Berakhir di Ruang Sidang
Dalam Pergub maupun Perbup tersebut dijelaskan bagi pelaku pelanggaran dikenakan sanksi, perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(***)