Bapaslon Pilwali Denpasar 2020 Bali, Belum Memenuhi Syarat

- 15 September 2020, 16:24 WIB
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020 /shira ade/Dok KPU Kota Denpasar

INDOBALINEWS - KPU Kota Denpasar menyatakan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) dinyatakan belum memenuhi syarat. Selanjutnya dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020.

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Selasa 15 September 2020. Hal itu merupakan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka.

Baca Juga: Tabrakan Jukung di Pantai Perancak Bali, Kadek Hilang di Laut

"Hasil penelitian berkas dokumen persyaratan yang telah disampaikan, kedua bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Yang selanjutnya dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020," ujar Arsa Jaya.

Haasil penelitian persyaratan Pilwali dan Pilwawali Kota Denpasar ini juga telah dikemukakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar Senin 14 September 2020 di kantor KPU Kota Denpasar yang digelar dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekelumit Kisah Made Wirna, Galungan di Tengah Pandemi Covid

Pada rapat pleno tersebut KPU Kota Denpasar menghadirkan bakal pasangan calon, LO, ketua tim kampanye dan pimpinan partai politik pengusul. Proses penelitian berkas persyaratan calon telah dilaksanakan sejak tgl 4 hingga 12 September 2020, termasuk pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon pada 7-8 September 2020 yang lalu.

Lebih lanjut dikatakannya dokumen visi misi dan program pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara,SE. Dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. belum dibubuhi tanda tangan kedua pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Bali, Senin 14 September 2020

KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020 Dok KPU Kota Denpasar

Sementara Bapaslon pasangan calon Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE dinyatakan belum memenuhi syarat pada salinan ijasah SMA bakal wakil walikota yang belum terlegalisir disdikpora Provinsi Bali karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi.

Selanjutnya bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat menyampaikan berkas perbaikan mulai tgl 14 hingga 16 September 2020.

Baca Juga: Resep Membuat Lawar khas Bali

Pada rapat pleno terbuka yang juga dihadiri BAWASLU dan KPU Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara hasil penelitian, Berita Acara hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon dan rincian hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon kepada BAWASLU, LO, ketua tim kampanye, perwakilan bakal pasangan calon dan perwakilan partai politik yang hadir.

Dalam acara itu Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan ajakan untuk berkomitmen mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai, patuh Protokol Kesehatan dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020 Dok KPU Kota Denpasar

Terutama dalam menyongsong dan melaksanakan masa kampanye. Selain itu juga disampikan Meminimalisir jumlah baliho dan spanduk karena rawan dan sulitnya menentukan titik pemasangan yg cukup banyak dan Mendorong penggunaan berbahan yang dapat didaur ulang, sbg upaya mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti

KPU Kota Denpasar menawarkan kompensasi pengurangan atau bahkan meniadakan fasilitasi baliho dan spanduk dengan pemasangan bilboard dan videotron serta iklan kampanye. Ditambah lagi KPU juga mengingatkan penerapan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan kampanye yang akan dibuka pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x