Dalam razia tersebut ada delapan pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdiri dari tujuh orang salah memakai masker dan seorang lagi tak menggunakan masker.
Baca Juga: Cara Sederhana Menghilangkan Rematik
Untuk tujuh orang yang dirazia karena memakai masker salah oleh petugas dikenakan sanksi peringatan pertama. Sedangkan satu orang tanpa menggunakan masker diwajibkan untuk memenuhi pemanggilan ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Bangli, pada hari Jumat 18 September 2020 untuk dilakukan pembinaan selanjutnya.
"Operasi yustisi ini akan berlanjut setiap hari dan dilaksanakan di seluruh Bangli,"tegas AKP Ida Bagus Ketut Karyawan.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Untuk itu diimbau kepada masyarakat, agar selalu mentaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Caranya mudah dan sederhana, ingat 3 M. menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak," pungkasnya.(***)