Deklarasi bersama ini diselenggarakan dengan maksud untuk dapat menjaga Situasi Kamtibmas Wilayah Hukum Polresta Denpasar tetap kondusif, dan terjalin harmonisasi serta sinergitas diantara Penyelenggara Pilwali Kota Denpasar Tahun 2020, Paslon Peserta maupun semua stakeholder.
Baca Juga: Viral, Surat Nikah dan Cerai Bung Karno-Inggit Garnasih Mau Dijual
"Kami mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, isu hoax atau berita bohong, dan kegiatan pidana lainnya seperti ancam mengancam dan lainnya," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.
Baca Juga: Kasus Jerinx di Bali, Kuasa Hukum Kecewa Bandingkan Sidang Offline Pinangki
Ditambahkan juga dalam deklarasi itu ada 9 poin yang sudah disepakati oleh semua pihak. Diantaranya adalah soal mengendalikan massa pendukung agar mematuhi segala aturan main yang telah ditetapkan, serta patuh dengan protokol kesehatan pencegahan covid- 19 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Bali Meningkat Jelang Oktober 2020
Selain itu disepakati juga untuk bersama-sama mendukung instruksi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum tentang Protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dievakuasi Pakai APD, Warga Semarang Tewas Dalam Gorong-Gorong di Benoa Bali