Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Selasa 29 September 2020

- 29 September 2020, 20:09 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Selasa 29 September 2020
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Selasa 29 September 2020 /shira ade/Dok Gugas covid-19 Bali

INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Selasa 29 September 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 106 orang melalui transmisi lokal.

Sedangkan yang dinyatakan sembh di hari ini sebanyak 123 orang. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 8 orang.

Baca Juga: Gubernur Koster Ajak UNUD Makin Berperan dalam Pembangunan Bali

Dari rilis Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Privinsi Bali tercatat jumlah kasus secara kumulatif yang terkonfirmasi positif menjadi 8.745 orang. Sedangkan yang sembuh menjadi 7.249 orang (82,89 persen). Untuk yang meninggal dunia menjadi 271 orang (3,10 persen.)

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Sementara kasus aktif per hari ini menjadi 1.225 orang (14,01 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga: Belasan Orang Dalam Klub Genoa Positif Corona

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Selasa 29 September 2020
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Selasa 29 September 2020 Dok Gugas covid-19 Bali

Baca Juga: PT KAI Daops 8 Surabaya Bagi-bagi Hadiah Saat Ultah PT KAI di Stasiun Pasar Turi

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: Perjalanan Kecap di Indonesia, Awalnya Ditolak sekarang Paling Diminati

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Kerumunan Demo Pendukung Jerinx Dibubarkan Polisi

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x