Desak Patuhi Putusan MK, Sejumlah Ormas di Bali Kembali Layangkan Surat Protes ke Koster

28 Januari 2022, 16:18 WIB
Walhi, Frontier dan Kelal bersurat kepada Gubernur Koster terkait kebijakan jalan tol Gilimanuk ke Mengwi Bali /Dok Walhi

INDOBALINEWS - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER-BALI) bersurat kepada Gubernur Bali terkait Keberatan dan klarifikasi atas kebijakan yang dilakukan dalam proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. 

Dalam konferensi Pers yang diadakan pada Kamis 27 Januari 2022 Anak Agung Gede Surya Sentana dari FRONTIER-Bali menyatakan bahwa Walhi Bali, Kekal, dan Frontier Bali telah bersurat pada tanggal 27 Januari 2022 kepada Gubernur Bali.

Dimana surat tersebut merupakan bentuk keberatan dan meminta klarifikasi Gubernur Bali atas upaya meloloskan proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Sebulan Setelah Kecelakaan, Bule Rusia Ditemukan Meninggal dalam Villa di Kuta Utara Bali

“Surat ini merupakan bentuk keberatan kami kepada Gubernur, dan untuk mematuhi Putusan MK” tandasnya. 

Selanjutnya, I Made Krisna Dinata, S.Pd. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal Bali) menjelaskan jika amar putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 

Baca Juga: Waspada, Sindrom Pasca Covid Juga Bisa Menimpa Usia Muda

“Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi secara jelas dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53. Berdasarkan hal tersebut, proyek Tol Gilimanuk Mengwi merupakan proyek strategis” ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami melihat pihak Gubernur Bali masih menyelenggarakan tindakan-tindakan yang berpotensi meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi tersebut.

Baca Juga: Kebobolan 28 Gol di 3 Laga dan Tersingkir dari Piala Asia, Pelatih Timnas Putri Indonesia Minta Maaf

 “Adapun tindakan yang dilakukan pihak Gubernur Bali yaitu, Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 29 Nopember 2021, dan Konsultasi Publik Ulang untuk penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, melalui surat tertanggal 10 Januari 2022” tambahnya. 

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, menjelaskan berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta, Seorang Pelajar Nekat Menjadi Kurir Sabu

Menurutnya, sikap Gubernur Bali yang telah diuraikan sebelumnya, menunjukkan bahwa Gubernur telah melanggar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 UU No. 23/2014. 

“Tindakan tersebut juga memperlihatkan bahwa Wayan Koster adalah sebagai Kepala Daerah tidak menghormati hukum karena melawan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses untuk meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi” tegasnya. 

Baca Juga: Pangkostrad Maruli Simanjuntak: Lebih Suka di Bali, Bisa Nikmati Sunset

Atas tindakan Gubernur Bali yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses pengadaan lahan untuk kepentingan tol Gilimanuk-Mengwi, pihaknya menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Karena itu, dalam surat protes yang dilayangkan mereka meminta pemerintah memberikan klarifikasi kepada publik atas alas an serta dasar hukum  gubernur tetap melaksanakan konsultasi publik rencana pengadaan lahan untuk pembangunan ruas tol Gilimanuk-Mengwi.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler