Tunggakan Pajak RSUD Mataram: Kejaksaan Negeri Telusuri Potensi Kerugian Negara

13 April 2022, 04:35 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menelusuri potensi kerugian negara pada tunggakan pajak jasa parkir di RSUD Kota Mataram. /rsud.mataramkota.go.id

INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menelusuri potensi kerugian negara pada tunggakan pajak jasa parkir di RSUD Kota Mataram.

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan mengatakan tunggakan pajak jasa parkir senilai Rp800 juta itu sebelumnya ditangani oleh jaksa pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Karena sudah masuk ranah korupsi, jaksa Datun sudah menyerahkan berkasnya ke Pidsus," katanya, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya dan BPR NTB Loteng, Jaksa Kantongi Tiga Calon Tersangka

Menurut Wayan Suryawan perhitungan nilai kerugian negara ini akan dilakukan penelusuran ulang, dengan menggandeng tim auditor.

Kata dia upaya tersebut akan segera dilakukan setelah selesainya proses telaah berkas penyerahan dari Datun.

"Tunggakan pajak parkir yang  terhitung sejak tahun 2017 lalu, sebelumnya sudah dilakukan audit investigasi dari  pihak Inspektorat Kota Mataram," katanya.

Baca Juga: Uang Sewa Hall Futsal di GOR Lotim Dipertanyakan, Diduga Pungli

Dari hasil audit tersebut, sebut Wayan Suryawan, pihak Inspektorat mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk rekanan pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram.

Itu pun, kata dia, pihak rekanan pun, sudah sepakat untuk melakukan pembayaran sebanyak 15 kali.

"Tetapi sampai saat ini, rekanan hanya baru menyetor dua kali," katanya.

Baca Juga: Persik Kediri Resmi Amankan Proses Transfer Renan Silva

Nilai cicilan setoran pun, jelas dia, tidak sesuai dengan kesepakatan.

Bahkan, lanjutnya, dari dua kali cicilan itu baru mencapai belasan juta rupiah.

"Padahal, untuk cicilan setiap bulannya sesuai kesepakatan, mencapai puluhan juta rupiah," katanya.

Baca Juga: Profil Taufik Hidayat, Talenta Lokal Binaan Persib Menjelma Jadi Harapan Baru Lini Serang Persija Jakarta

Berdasarkan kejanggalan tersebut, katanya, pihak jaksa bidang Datun, menyerahkan berkas ke Pidsus.

"Rupanya, pihak rekanan pemenang tender, tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalannya sesuai kesepakatan," katanya.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler