Belum Miliki Izin, Proyek Pembangunan Perumahan di Pemogan Dikeluhkan Warga

29 April 2022, 13:13 WIB
Proyek pembangunan di Pemogan Denpasar yang dikeluhkan warga juga tidak memiliki ijin, disarankan dihentikan sementara Junat 29 April 2022. /Dok Ari

INDOBALINEWS - Petugas Satpol PP Denpasar mendatangi sebuah proyek pembangunan perumahan di Pemogan, Banjar Mekar Jaya dan Dukuh Tangkas,  Denpasar Selatan.

Petugas datang ke lokasi karena proyek ini dikeluhkan warga dan belum memiliki izin.

Petugas corps baju coklat tua itu melihat langsung proyek yang dibangun pengembang. Serta melihat kondisi langsung di lapangan.

Baca Juga: Mesin Rusak, Seorang Nelayan Hilang Jatuh ke Laut di Perairan Cupel Jembrana Bali

Beberapa hal yang jadi perhatian petugas adalah adanya pengecoran di sepanjang selokan.

Sebab hal ini berpotensi menimbulkan banjir lantaran daerah ini dikenal menjadi langganan banjir.

Pantauan lokasi belasan petugas Satpol PP Denpasar turun ke lapangan yang kedua kalinya.

Baca Juga: Jelang GPDRR: Pemerintah Indonesia dan PBB Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengamanan

Pertama kali turun melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) terhadap pengecoran jembatan liar yang bertempat di Denpasar Selatan, tepatnya di Banjar Mekar Jaya, Blok A XII.

Proyek ini juga dianggap belum mengantongi izin dari Dinas terkait. 

Kasatpol PP Denpasar Bawa Narendra menegaskan, pihaknya akan menghentikan proses pembangunan sebelum perizinannya lengkap semua sesuai dengan SOP.

Baca Juga: Bule Tanpa Busana di Gunung Batur yang Viral di Medsos, Mengaku Sebagai Aktor Netflix

"Kamk akan monitor, mohon partisipasi masyarakat sekitar sana juga. Kalau masih ada aktifitas, tolong kordinasikan dengan kami," jelasnya Jumat 29 April 2022. 

Dijelaskannya juga bahwa Kemarin pihaknya sudah menururunkan petugas dan sudah mengirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Tapi sampai kemarin juga tidak ada itikat baik datang ke kantor. Kalau ada info lagi nanti saya infokan perkembangan,” ungkap Kastpol PP Denpasar Bawa Narendra. 

Baca Juga: Tersinggung Dibentak , Ofran Pukul dan Kejar Seorang Warga Sumba dengan Pedang

Pengembang sempat mengaku bahwa dirinya memang belum mengantongi izin apapun dari pihak terkait, rencana hari ini dari pengembang akan urus semua izin tersebut.

“Untuk izin saya belum ada izin sama sekali, kemarin Satpol PP juga menyarankan untuk mengurus izin dulu baru nanti dilanjutkan," jelas Pengembang Budi Permata melalui via selulernya Jumat, 29 April 2022

Sementara itu Kadis PUPR Denpasar Agung Airawata menegaskan, bahwa Satpol PP Denpasar sudah ada kordinasi dengan PUPR.

Baca Juga: 2 WNA Jerman dan Denmark, Pembuat Onar dan Penista Agama di Bali, Dideportasi

"Kalau dari rekom kita, tidak mungkin ada pentupan bisa sepanjang itu, saya yakin itu tidak akan dapat rekomendasi dari kami. Tolong mangken Ida cek manten ke pengembang minta izinnya, kalau enggak ada ya segel aja dulu model setop aja dulu”. Ungkap Kadis PUPR Denpasar. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler