Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer di Daerah, Dinilai Sengsarakan Rakyat

20 Juni 2022, 19:18 WIB
Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, NTB, M.Waes AlQarni, /Habib Indobalinews


INDOBALINEWS - Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menghapus tenaga honorer daerah, dinilai menyengsarakan rakyat.

Di samping akan memunculkan pengangguran bagi tenaga dengan usia produktif, kata Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, NTB, M.Waes AlQarni, juga akan melumpuhkan semua aspek pembangunan.

"Kebijakan itu tidak populis, dan justru akan menyengsarakan rakyat," katanya, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Kampanye Perangi Narkoba: International Table Tennis Championship 2022 Smash on Drugs Diikuti Atlet Top Dunia

Menurutnya, kondisi Lombok Timur yang memiliki penduduk terpadat dan wilayah geografis terluas di Provinsi NTB, adalah suatu keharusan diadakannya tenaga honorer.

Realitas di lapangan, kata dia, justru tenaga honorer yang ada sekarang ini, lebih banyak dibandingkan dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perbandingannya, sebut Waes, jumlah ASN berjumlah 11.700 orang, sedang tenaga honorer sekarang ini, berjumlah tak kurang dari 15.000 orang.

Baca Juga: World Anti Aging Day: Pemecahan Rekor Senam Anti Aging Tenas 3 IKA Smansa di Bedugul Hidupkan Pariwisata Bali

Bagi Waes, keberadaan tenaga honorer ini, sangat vital untuk mengimbangi laju pembangunan dan kemajuan daerah yang justru ditekankan oleh pemerintah pusat.

Sebagai bukti nyata, sebutnya, khusus untuk tenaga guru di suatu sekolah, idealnya berjumlah paling tidak delapan orang guru dengan status ASN.

"Tetapi kenyataannya, sebagian besar jumlah kelasnya lebih banyak dari jumlah guru yang akan mengisi kelas tersebut," katanya.

Baca Juga: Epilepsi Kumat Saat Menimba Air, Acep Jatuh Sumur Nyawanya Tak Tertolong

Untuk melengkapi kekurangan tersebut, katanya, justru dibantu dengan tenaga honorer. Tetapi kalau dihapus, sebutnya, tentu akan melumpuhkan aspek pendidikannya

Dia menjelaskan, belum lagi kita membicarakan kesehatan dan pelayanan lainnya.

"Kalau surat edaran dengan Nomor, B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang Penghapusan Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia, tentu pembangunan di seluruh Kabupaten dan Kota, bisa dipastikan akan jalan di tempat," katanya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler