Ratusan Sopir Dump Truck Lakukan Aksi Mogok, Tuntut Penurunan Retribusi MBLB

15 Februari 2023, 21:13 WIB
Foto : Ratusan Sopir Dump Truck yang tergabung dalam Comunitas Dump Truck Lombok (CDTL) melakukan aksi mogok, Rabu 15 Februari 2023 /INDOBALINEWS/

INDOBALINEWS - Ratusan sopir dump truck yang tergabung Comunitas Dump Truck Lombok (CDTL) melakukan aksi mogok di depan Posko Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ada di Kecamatan Terara, Lombok Timur, NTB.


Aksi ini kami lakukan, kata Koordinator CDTL, H. Zulkifli dan Joni Samalo, semata untuk menuntut agar pemerintah daerah tidak menaikkan tarif retribusi MBLB ini.


"Material yang kami jual ke masyarakat, tidak mengalami kenaikan harga, sementara Pemda malah berencana menaikkan tarif retribusi," katanya, Rabu, 15 Februari 2023.

 

Baca Juga: Tidak Ada Aktifitas Pertambangan, Hafsan Hirwan : Ijin Operasional PT. AMG, Otomatis Batal


Kalau retribusi naik tidak dibarengi dengan kenaikan harga material, katanya, tentu saja akan merugikan setiap sopir dump truck.


Selama ini, kata dia, tarif yang dibayarkan untuk setiap kubik dari MBLB ini, sebesar Rp15 ribu.


Itupun, kata H. Zulkifli, bagi kami, cukup berat, tetapi karena aturan, mau tidak mau kami harus bayar.

 

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Taliwang, Diamuk Massa


Dia juga menyebutkan, seringkali ketika pembayaran retribusi, para petugas yang ada di Posko, tidak memberikan tanda bukti pembayaran.

"Itu juga kami pertanyakan, kejelasan arah retribusi yang kami bayar," katanya.

Kalau pembayaran retribusi yang kami bayar tidak disertai dengan bukti, kata dia, kami mencurigai bahwa dalam hal ini ada pungutan liar (pungli).

 

Baca Juga: Gaduh Video Penggerebekan Buku Nikah Wisatawan di Hotel Kawasan Nusa Dua, Ini Klarifikasi Kadispar Bali


Sementara Kepala Bidang Retribusi Bappenda Lombok Timur, Supriadi, menyatakan, kenaikan retribusi ini, masih dalam tahap proses pembahasan.


Payung hukum untuk retribusi MBLB ini, katanya, belum ada, sehingga kita masih tetap menggunakan payung hukum lama.


"Saat ini belum ada kenaikan, jadi aturannya masih menggunakan yang lama, dengan jumlah pembayaran retribusi untuk setiap dump truck ya sebesar Rp36 ribu," katanya.

 

Baca Juga: Turunkan Angka Perkawinan Anak di Marapokot Nagekeo, Yayasan Plan International Indonesia Gelar Pelatihan


Pengamanan aksi ratusan sopir dump truck ini, dilakukan oleh Kapolsek Terara, AKP L. Kaharuddin dibantu oleh personil dari Koramil dan Polisi Pamong Praja (Pol PP). ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Tags

Terkini

Terpopuler