Tak Gubris Spanduk Bernada Sentilan, Imigrasi Bali Pilih Pamer Capaian Kinerja Dalam 3 Bulan

2 April 2023, 00:30 WIB
Potret spanduk bernada sentilan yang ditunjukkan kepada Imigrasi Bali. /Kirania Hafshah/Istimewa

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali tengah menjadi sorotan pasca munculnya spanduk bernada sindiran.

Dalam spanduk tersebut terpampang tulisan-tulisan bernada sinis terhadap kinerja Imigrasi.

"Imigrasi jangan tutup mata. Tindak tegas WNA Rusia tanpa ijin aktivitas di Bali," tulis spanduk tersebut.

Baca Juga: Bulan Ramadhan 'Ada yang Batal tapi Bukan Puasa'

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Ichsan, mengaku tak ingin terlalu memikirkan spanduk tersebut.

Barron memaparkan kedua spanduk sudah dicopot dan meminta Kantor Imigrasi (Kanim) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk tersebut.

“Kami tidak akan tanggapi spanduk itu dan tidak tau juga siapa yang pasang kan. Yang jelas spanduk itu pasti tidak ada izinnya juga,” ungkapnya.

Baca Juga: BNNP Bali Andalkan Agen Pemulihan Guna Monitor Pengguna Narkoba

Di sisi lain, Imigrasi justru hanya ingin menunjukkan kinerja nyata dalam tiga bulan perdana pada tahun 2023.

"Kami tidak mau kenanggapi spanduk-spanduk itu. Kami cuma menunjukkan data-data capaian kinerja kami selama 2023, selama tiga bulan ini," katanya, Sabtu 1 April 2023.

Barron menjelaskan selama Januari hingga Maret 2023, Imigrasi Bami telah mendeportasi 68 WNA.

"Sesuai data terbaru Kanwil Kemenkumham Bali terdapat 68 WNA sudah dideportasi pada periode 1 Januari hingga 1 April 2023," jelas Barron.

Baca Juga: Indonesia Rusia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

"Para WNA yang dideportasi berasal dari 22 begara dan terbanyak dideportasi, diantaranya 19 WNA asal Rusia."

Lanjutnya, Barron mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penindakan WNA nakal di Bali.

Sebagai contoh adalah kasus dua WNA asal Polandia yang diamankan oleh pecalang karena melanggar aturan Hari Raya Nyepi yang kemudian langsung dilakukan tindakan pendeportasian.

Terkini, Imigrasi juga mendepak dua WNA asal Nigeria yang diduga kehabisan masa tinggal alias overstay.

Baca Juga: Investasi Bodong, Rugikan Masyarakat Puluhan Miliar

Editor: Kirania Hafshah

Tags

Terkini

Terpopuler