Pemprov Bali Apresiasi Kejati karena Tertibkan Pungli Fast Track ke Wisman

16 November 2023, 17:02 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis 16 November 2023. /Dok. Muamar.

 

 

INDOBALINEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra memberikan apreasiasi atas tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menertibkan penyimpangan atau pungutan liar (pungli) lewat jalur fast track yang dilakukan oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai kepada wisatawan mancanegara (wisman).

Ia mengatakan adanya persoalan tersebut bisa membuat negatif citra pariwisata Bali. Kendati demikian, dengan dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Bali, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi langkah tersebut.

"Iya bisa (negatif citra Bali). Maka, dari itu terima kasih kepada APH yang melakukan penertiban. APH juga kan niatnya baik, APH itu tidak menyalahkan keberadaan fast track, tapi kok ada penyimpangan di situ, itu kan yang diterbitkan, jadi kita apresiasi," ujar Indra kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: 3 Penyelenggara Negara dari Kejaksaan dan PUPR di Bondowoso Tertangkap gegara Terjaring OTT KPK

Indra menerangkan sebenarnya soal fast track posisi Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan dan itu sepenuhnya kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, ia menilai maksud dibuatnya past track itu adalah sesuatu yang baik untuk mengurangi antrian atau kemacetan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Kita kan tau pada jam-jam tertentu, misalnya sore hari itu dari Internasional flight itu kan banyak sekali. Sehingga berimbas ke antrian panjang imigrasi, maka untuk yang person-person tertentu seperti VVIP kan tidak ikut dalam rombongan antrean yang panjang itu, maka dibuatkan jalur khusus," terangnya.

"Jadi sekali lagi niatnya baik. Misalnya kepala pemerintah negara lain datang, masak ikut antre di situ kan kita sebagai tuan rumah tidak enak, maka dibuatkan jalur itu. Jadi sekali lagi maksudnya positif," lanjutnya.

Baca Juga: Laga Terakhir Timnas Indonesia di Piala Dunia U17, Kemenangan Harga Mati!

Kendati demikian, kalau di fast track ada penyimpangan hal itu soal lain. Namun, yang pasti dibuatnya jalur fast track itu sangat baik untuk pemeriksaan imigrasi agar lebih cepat.

"Bahwa di situ ada penyimpangan soal lain dan itu yang harus ditertibkan. Fast track sendiri maksudnya kan baik, supaya yang datang ke Bali dari VVIP dari VIP dan juga tamu penting yang lainnya bisa mereka melakukan pemeriksaan imigrasi secara lebih cepat," paparnya.

"Maksud dibuatnya fast track itu kan bagus, tetapi kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang menguntungkan diri sendiri itulah yang kita ditertibkan. Bahwa ada penyimpangan ada pungutan itu yang di luar resmi, iya berarti itu namanya penyimpangan jadi silahkan aparat penegak hukum," jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 2 Pesawat Tempur Super Tucano Jatuh di Taman Nasinal Bromo Pasuruan

Pihaknya juga mengapresiasi, pihak imigrasi dengan adanya fast track tersebut agar memperlancar layanan imigrasi di Terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Jadi kita apresiasi upaya imigrasi untuk memperlancar layanan imigrasi di bandara, kita juga apresiasi langkah penegak hukum untuk menertibkan. Apa yang dilakukan teman-teman APH untuk menertibkan, supaya layanan itu berfungsi dengan baik, dan jangan disalahgunakan dan jangan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Jadi kita berterimakasih juga kepada APH yang melakukan penertiban itu," tuturnya.

"Kepentingan Pemprov Bali juga kepentingan bagaimana melayani wisatawan dengan baik. Tapi yang melakukan pelayanan kan ada imigrasi ada Bea Cukai, itu struktur yang tidak berada dibawah langsung Pemerintah Provinsi Bali," lanjutnya.

Baca Juga: Viral Pria Ini Lamar Sang Kekasih Saat Konser Coldplay di Jakarta, Netter: Banyak yang Lamaran

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu tersangka pejabat Imigrasi Ngurah Rai, dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) dengan menggunakan jalur fast track atau jalur cepat di Terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara, satu pejabat yang ditetapkan tersangka berinisial HS yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

Baca Juga: Kesaksian Dokter di RS Al Shifa Gaza: 'Tank Menembak Terus, Kami Menunggu Titik Akhir Bisa Bertahan atau Tidak

"Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Agus Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam 15 November 2023.

Agus Eka menerangkan bahwa tersangka atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kemudian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Aremania Tenang, Incaran Arema FC, Julian Guevara Sudah Tiba di Indonesia

"Kemudian penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," terangnya.

Sementara, untuk empat petugas Imigrasi Ngurah Rai lainnya untuk saat ini statusnya masih saksi,"Yang lainnya saat ini statusnya sebagai saksi," tuturnya.

Seperti yang diberitakan, lima petugas Imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga melalukan dugaan pungutan liar (Pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Irak vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tayang di TV Apa? Cek Link Live Streaming di Sini

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Kurniawan mengatakan, bahwa lima petugas imigrasi Ngurah Rai berhasil diamankan karena adanya laporan dari masyarakat dan diamankan pada Selasa 14 November 2023 sekitar pukul 22:00 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Deddy, saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu 15 November 2023.

Ia menerangkan, bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan itu adalah tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Kendati demikian, dalam prakteknya disalah gunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.

Baca Juga: Perbedaan Sesak Nafas Biasa dengan Sesak Gejala Penyakit Paru Obstruktif Kronik

"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu per orang," ujarnya.

"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita ceks ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Sho Yamamoto dan Ze Valente Menghilang dari Daftar Legiun Asing Persebaya Surabaya

Ia menyebutkan, bahwa untuk barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 100 juta dalam dugaan pungli tersebut.

"Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp 100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut," tandasnya.***

Baca Juga: Lyodra Ginting Juga Kena Tipu Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta, Cek Faktanya

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri 5 Jenis Parfum dan Cara Pakainya Agar Awet dan Tahan Lama

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler