Kasus Dugaan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai, Kejati Tetapkan 1 Tersangka, 4 Oknum Petugas Masih Saksi

- 16 November 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi arah pengecekan imigrasi di pintu kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Kejati Bali tetapkan 1 tersangka pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai jadi tersangka dugaan pungli fast track.
Ilustrasi arah pengecekan imigrasi di pintu kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Kejati Bali tetapkan 1 tersangka pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai jadi tersangka dugaan pungli fast track. /Kemenkum HAM Bali/Dok Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kasus pungli fast track atau layanan jaur cepat di Bandara Ngurah Rai Bali berguir dengan penetapan tersangka terhadap seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto (HS).

HS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Putu Agus Eka Sabana, Kasi Penkum Kejati Bali di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Ngeri, Persebaya Umumkan 5 Rekrutan Baru Hadapi Putaran Dua Kompetisi

"Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk," ujar Putu Agus Kamis 16 November 2023.

Sementara empat oknum petugas imigrasi yang kemarin ditangkap masih berstatus saksi Dijelaskannya, HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Baca Juga: Capricorn Lebih Yakin, Aquarius dan Pisces Semangat! Cek Ramalan Zodiak Kamis, 16 November 2023

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," kata Putu Agus.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x