Tahukah Anda Ada 2 Jenis Kartu Identitas Anak? Cek Apa Saja Kegunaannya

15 Februari 2024, 20:39 WIB
Acara Kebyar KIA di Denpasar bersama Bunda PAUD Kota Denpsar sekaligus pembagian 700 lebih kartu identitas anak atau KIA Kamis 15 Februari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar

 

 

INDOBALINEWS - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP dan diterbitkan berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016,

Disebutkan penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Menurut Bunda Paud Kota Denpasar Sagung Antari Jaya Negara, KIA ini bukan hanya sebagai dokumen identitas, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan dan pendidikan terbaik bagi anak-anak.

Baca Juga: Ini Link Real Count KPU Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Kami mengapresiasi upaya Bunda Paud Camat Denpasar Selatan dalam menjemput anak-anak PAUD Kota Denpasar untuk mendapatkan KIA. Ini adalah langkah positif untuk memastikan setiap anak memiliki akses setara terhadap layanan pendidikan dan kesehatan," ujar Antari Jaya Negara dalam acara Kebyar KIA di Denpasar Kamis 15 Februari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, KIA ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara keluarga, pendidikan, dan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan masa depan cerah bagi generasi penerus.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, menjelaskan bahwa KIA terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan 5-17 tahun dengan foto.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun Tewas Tenggelam dalam Kubangan di Buleleng

Lely juga mengungkapkan bahwa Disdukcapil telah melakukan MoU dengan pihak swasta, memberikan diskon kepada pemilik KIA saat berbelanja.

"Informasi tentang tempat mendapatkan diskon dapat dilihat melalui media sosial Disdukcapil dan lainnya," tegas Lely.

Diharapkan, langkah ini tidak hanya memudahkan administrasi anak-anak, tetapi juga memberikan manfaat lebih luas bagi keluarga yang memiliki Kartu Identitas Anak.

Baca Juga: Hasil Quick Count di Bali, Prabowo Jebol Kandang Banteng, Koster Akui Suara Ganjar Jauh dari Target

Dalam acara itu sebanyak 719 Kartu Identitas Anak (KIA) diberikan kepada peserta didik dan guru PAUD. Penyerahan KIA dilaksanakan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Camat Denpasar Selatan, Kamis (15/2) diterima oleh perwakilan anak-anak TK se Kecamatan Denpasar Selatan.

 

Sementara, Bunda Paud Camat Denpasar Selatan, Kadek Gawatri, menjelaskan bahwa Gebiyar KIA adalah program kerjasama dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk memenuhi KIA peserta didik dan Guru PAUD di wilayah Denpasar Selatan.Dari total 719 KIA yang diserahkan, berasal dari 30 TK yang tersebar di Kecamatan Denpasar Selatan.

"Semoga KIA ini mempermudah anak-anak untuk mendaftar ke sekolah Dasar," tambah Gawatri. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler