Aturan Izin Masuk WNA Diperlonggar, Bali Siap Jika Jadi Pintu Gerbangnya

- 18 September 2021, 08:09 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham (tangkapan layar video)

Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: NTB Bakal Miliki Kereta Gantung Terpanjang di Dunia

Terdapat juga beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah