Aturan Izin Masuk WNA Diperlonggar, Bali Siap Jika Jadi Pintu Gerbangnya

- 18 September 2021, 08:09 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham (tangkapan layar video)

Baca Juga: Rumah Dibobol Maling, Medali Juara Milik Bek Chelsea Ini Raib

"Kendati sebelumnya juga sudah dikenakan bahwa yang melanggar Prokes, kami sudah mendeportasi beberapa diantaranya. Tapi ini dipertegas lagi lewat peraturan baru ini, jadi himbauan kami agar siapapun yang datang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan ini," tegasnya.

Sebelumnya Yasonna H Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Dalam Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 dibeberkan bahwa Indonesia memberikan izin masuk kepada warga asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa warga asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.

Selain pemegang visa kunjungan dan visa terbatas yang masih berlaku, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Baca Juga: 'Kamar Perawan', Film Pendek Barlatar Kisah Nyata Penuh Mitis dan Panas

Meski demikian, orang asing dengan kriteria tersebut hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pintu tertentu dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah