Viral, Warga Bawa Paus Kepala Melon yang Terdampar di Bima, Ini Penjelasan Pakarnya

- 25 September 2021, 13:40 WIB
Dua pemuda bonceng ikan paus kepala melon di Bima beberapa waktu yang tidak tahu bahwa paus ini dilindungi.
Dua pemuda bonceng ikan paus kepala melon di Bima beberapa waktu yang tidak tahu bahwa paus ini dilindungi. /Antara/HO-MbojolInside/

INDOBALINEWS - Viral selama Tiga hari berturut-turut, sejak tanggal 11-13 September, foto sejumlah warga Bima yang membawa pulang daging ikan paus kepala melon.

Ikan paus kepala melon, kata Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB, Joko Iswanto, SP., MH, adalah satwa yang dilindungi Undang-undang.

"Adapun foto masyarakat yang membawa daging paus itu, karena kondisi ikan paus kepala melon itu sudah mati dan terdampar. Jumlahnya ada 4 ekor," ucap Joko.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Ketidaktahuan masyarakat bahwa ikan paus kepala melon ini dilindungi undang-undang, menurut Joko, menjadi penyebab utama masyarakat mengeksploitasi dagingnya.

 "Lagi pula, tidak ada ditemukan ciri-ciri kekerasan fisik satwa yang dilindungi itu," Joko menegaskan.

Baca Juga: MU Jarang Dapat Penalti, Solskjaer Sindir Klopp

Joko juga menjelaskan, ikan paus kepala melon yang mati dan terdampar itu, kemungkinan terpisah dari koloninya.

Sementara, Teluk Bima itu mirip seperti bentuk botol. "Sempit waktu masuknya, di dalamnya lapang," ucapnya. Ikan paus kepala melon yang sudah masuk ke Teluk Bima itu, jelasnya, kemungkinan untuk kembali ke laut lepas dan kembali ke koloninya kesulitan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x