Mati Terdampar di Pantai Klungkung, Sirip Ekor hingga Dada Hiu Paus Hilang Bekas Dipotong

- 27 Mei 2021, 10:20 WIB
Hiu paus mati terdampar di Pantai Kabupaten Klungkung, selanjutnya dikubur dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.
Hiu paus mati terdampar di Pantai Kabupaten Klungkung, selanjutnya dikubur dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. /Dok. Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP

INDOBALINEWS - Kondisi Hiu Paus yang terdampar di Pantai Kabupaten Klungkung Bali sudah tidak utuh lagi karena pada bagian sirip dada hingga sirip ekor dan perut hilang bekas ada irisan atau dipotong.

Peristiwa terdamparnya mamalia laut masih kembali terjadi. Seekor hiu paus ditemukan terdampar di pantai Tegal Besar Desa Nagari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali awal bulan Mei lalu 7 Mei 2021.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) telah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam penanganan hiu paus yang terdampar dalam kondisi mati.

Baca Juga: Pria 81 Tahun asal Inggris, Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal

Hiu paus ditemukan Made Rate dalam kondisi masih hidup dan berusaha dikembalikan ke pantai oleh masyarakat dan Polair.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso mengungkapkan pada esok harinya,  hiu paus kembali ditemukan terdampar di daratan tepi pantai.

"Tim BPSPL Denpasar tiba di lokasi pada pukul 07.30 WITA dan langsung melakukan penanganan bersama Babinkamtibmas Desa Negari, Polair Polres Klungkung, Kapolres dan Wakapolres serta masyarakat sekitar,” ungkap Yudi dalam keterangan tertulis diperoleh indobalinews, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Disangkutkan dengan Sosok Istri Ketiga Ustaz Uje, Jennifer Dunn: Itu Bukan Saya

Setelah dilakukan identifikasi secara visual, diketahui biota yang ditemukan merupakan jenis Hiu Paus (Rhincodon typus) jantan berukuran sekitar 3,5 meter.

Dijelaskan, saat ditemukan di pagi hari, sudah ada bagian hiu paus yang diambil yaitu sirip ekor, sirip dada dan bagian perut. Hiu paus selanjutnya dikubur dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

Untuk itu, pihaknya melakukan edukasi dengan menyampaikan informasi dan penjelasan kepada warga dengan mengenai keberadaan hiu paus sebagai salah satu spesies yang dilindungi, seperti pemanfaatan bagian tubuh hiu paus dengan memotong sirip termasuk tindakan ilegal.

Baca Juga: Hari Waisak, Gus AMI Ajak Umat Atasi Penderitaan Sosial dengan Kebaikan Bukan Permusuhan

"Karena hiu paus merupakan biota yang dilindungi oleh negara dan tercantum pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 4 Tahun 2013. Selain itu, jika masyarakat mengonsumsi bagian tubuh bangkai hiu paus, dikhawatirkan akan rawan terkena penyakit,” tutup Yudi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa hiu paus merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal ini diperkuat dengan Kepmen KP Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Hiu paus menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.

Baca Juga: BKN Pastikan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Diketahui, hiu paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebagaimana diatur dalam Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x