Pasca Gempa Karangasem, Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari Hingga 22 Oktober 2021

- 18 Oktober 2021, 07:51 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, Minggu 17 Oktober 2021 meninjau lokasi gempa di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, Minggu 17 Oktober 2021 meninjau lokasi gempa di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli. /Foto: bnpb.go.id/Pusdatin/

INDOBALINEWS - Pasca gempa Karangasem, Bupati Karangasem menetapkan SK Tanggap Darurat dengan nomor 328/HK/2021 selama 7 hari terhitung mulai tanggal 16 - 22 Oktober 2021.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin pada Minggu 17 Oktober 2021, rencana akan di tetapkan status tanggap darurat di Kabupaten Bangli masih dalam proses.

Djelaskan juga oleh RentiAuthorn kondisi terkini korban hilang/tertimbun sudah ditemukan oleh Tim SAR Gabungan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Libas China 3:0, IndonesiaJuara Thomas Cup 2020

"Sementara itu jalan menuju TKP terdapat 3 titik longsor dari bukit Abang sehingga evakuasi via danau," ujar Rentin, Minggu 17 Oktober 2021.

Dan saat ini tim TRC melakukan pemasangan tenda keluarga dan melakukan penyerahan bantuan langsung dari dampak gempa kemarin. Sementara itu BPBD Kabupaten Bangli sudah mendirikan posko lapangan.

Baca Juga: Lagi, Razia Balap Liar Digelar di Badung

Dalam kunjungannya Kepala BNPB bersama rombongan menuju lokasi terdampak gempa di Kabupaten Karangasem untuk memberikan bantuan berupa paket sembako dan makanan siap saji, tenda keluarga, maskern sabun cuci tangan dan hand sanitizer serta lainnya.

Kepala BNPB bersama rombongan meninjau korban yang di rawat di RSUD Bangli. Untuk kebutuhan mendesak adalah tim medis dan obat-obatan, tenda keluarga, terpal dan tenda pengungsi. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: pusdalops bpbd bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x