31 Pelanggar Prokes Kembali Terjaring di Denpasar

- 25 Oktober 2021, 21:13 WIB
Tim Yustisi Pemkot Denpasar Bali saat memberi sanksi kepada pelanggar Prokes, Senin 25 Oktober 2021.
Tim Yustisi Pemkot Denpasar Bali saat memberi sanksi kepada pelanggar Prokes, Senin 25 Oktober 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar telah turun menjadi level II. Meskipun demikian saat penertiban protokol kesehatan Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat terjaring karena melanggar protokol kesehatan.

"Hari ini Senin 25 Oktober 2021 tim kembali menjaring 31 orang pelanggar prokes saat tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Agung - Gunung Sanghyang - Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat," ujar Dewa Gede Anom Sayoga.

Baca Juga: Guide yang Berusaha Selamatkan Wisatawan di Nusa Penida Akhirnya Ditemukan Meninggal

Ditambahkannya, dari sekian pelanggar sebanyak 10 orang di berikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan didenda 21orang di denda karena tidak menggunakan masker.

"Seperti pelanggar sebelumnya kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," ungkap Sayoga.

Baca Juga: Diduga Motif Asmara, Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur

Dalam upaya menekan penularan covid 19 dan mencapai zona hijau, Sayoga mengaku akan memperketat penertiban protokol kesehatan. Sembari mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian penularan covid 19 bisa terus terkendali.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x