Hal ini dikarenakan belum ada koordinasi yang baik, pendanaan menjadi krusial karena pendanaan dilakukan bukan saat terjadi bencana, namun sudah dilakukan sejak awal sejak dilakukan studi dan riset, kondisi ini berbasis linear sehingga bencana bisa dipelajari dengan mengetahui karakter.
“Disisi lain, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran dana untuk menanggulangi resiko bencana dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kapasitas fisikal daerah masing masing. Dana untuk penanggulangan bencana tidak terkunci pada satu titik, namun setiap daerah sudah terbiasa bersinergi dan berkolaborasi, semisal tejadi bencana di salah satu kabupaten dan dananya tidak cukup, maka pemerintah provinsi bisa mensuport , TNI-POLRI dan dunia usaha bisa saling support juga,” ungkap Sekda Dewa Indra.***