Setahun, Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp412,3 Miliar

- 4 Januari 2022, 21:22 WIB
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH. /Dok Kejati NTB

Lahan berikutnya, ungkap Dedi, yang diklaim oleh warga bernama Gema, dengan luas lahan sebanyak 60 are dengan nilai sebesar Rp120 milyar.

"Kedua lahan tersebut, berhasil dipulihkan melalui sistem peradilan perdata," terangnya.

Baca Juga: Penyidik Dapatkan 2 Alat Bukti, Bahar Smith Resmi Ditahan

Lahan yang ketiga, kata dia, yang luas dan nilainya sama, diklaim oleh warga bernama Baiq Suriani.

Titik lahan yang terakhir, lanjutnya, aset milik negara yang dikelola ITDC seluas 80 are. Lahan dengan nilai aset mencapai Rp4,8 miliar itu sebelumnya diklaim oleh warga bernama Sofian.

"Total uang negara yang diselamatkan dari empat titik lahan tersebut, sebesar Rp308,6 milyar," katanya.

Baca Juga: Mengenal Happy New Year Heart Attack : Serangan Jantung Usai Perayaan Tahun Baru

Selain pemulihan aset milik negara melalui jalur perdata dan tata usaha negara, tambah Dedi, ada juga dari dua perusahaan swasta yang sedang berkasus di tahap penyidikan pidana khusus. 

Kedua perusahaan itu, sambungnya, yang mengerjakan proyek fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara  dengan dana dari  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019.

"Dari kedua perusahaan itu, uang negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp85,6 miliar," tandasnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x