INDOBALINEWS - Hanya dalam kurun waktu satu tahun (periode Januari-Desember 2021), Kejati NTB bersama 10 kabupaten dan kota yang ada di NTB, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp412,3 miliar.
Jumlah tersebut kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Januari 2022, sudah sesuai dengan capaian kinerja dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Penyelematan keuangan negara yang paling besar, pada pendampingan perkara perdata," katanya, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Seorang Anggota Kelompok Teroris Poso Tewas Dalam Baku Tembak dengan Satgas Madago Raya
Perkara perdata dimaksud, jelasnya, pada penyelesaian masalah lahan yang dikelola ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) di Kawasan Mandalika.
Selama satu tahun ini, jelas Dedi, Kejati NTB sendiri mencatat empat titik lahan yang diklaim masyarakat berhasil dipulihkan.
"Semuanya berada di kawasan Mandalika," ungkapnya.
Baca Juga: Paradigma Baru Kesehatan Menuju Pariwisata Kembali Bangkit
Dedi memaparkan, lahan yang dimaksud masing-masing, lahan seluas 31,9 are, dengan nilai aset mencapai Rp63,8 miliar, yang diklaim oleh warga bernama Migarse.