Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat

- 10 Maret 2021, 14:15 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, mengenakan rompi tahanan saat ke luar dari Kantor Kejati NTT, Rabu 10 Maret 2021.
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, mengenakan rompi tahanan saat ke luar dari Kantor Kejati NTT, Rabu 10 Maret 2021. /Indobalinews/Antara/HO

INDOBALINEWS – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, salah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar milik Pemkab Manggarai Barat di Kerangan/ Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo.

Penahanan terhadap mantan bupati Manggarai Barat dua periode itu dilakukan Rabu 10 Maret 2021, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTT.

Agustinus Ch Dulla ditahan di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung.

Baca Juga: Pertamina Akan Miliki Kapal Tanker Raksasa Kedua, Ini Kelebihannya

Agustinus Ch Dulla sendiri baru menyelesaikan tugasnya sebagai bupati Manggarai Barat periode kedua pada tanggal 17 Februari 2021 lalu. Artinya, ia ditahan saat belum genap sebulan purnatugas.

"Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Rabu 10 Maret 2021.

"Penahanan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memeriksa dan dinyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," imbuhnya.

Baca Juga: Setelah Modul UKW, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Penguji Kompetensi Wartawan

Abdul Hakim menjelaskan, JPU dipastikan segera melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menjalani proses persidangan dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

Secara terpisah, kuasa hukum dari tersangka Agustinus Ch Dulla, Frans Tulung, mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Kita ikuti saja proses yang sudah dilakukan. Beliau sudah ditahan, kita ikuti saja. Kami akan segera ajukan penangguhan penahanan karena beliau masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah sembuh dari paparan Covid-19," kata Frans Tulung.

Baca Juga: Ini Pemanfaatan Dana Desa Selama Pandemi Covid-19

Ia berharap, proses hukum terhadap mantan bupati Manggarai Barat ini cepat dilakukan sehingga ada kepastian hukum.

Diketahui, berkas milik Agustinus Ch Dulla merupakan berkas terakhir yang dilimpahkan oleh Kejati NTT kepada JPU.

Sebelumnya, berkas milik 16 tersangka lainnya ditambah berkas 3 tersangka pada kasus pemberian keterangan palsu pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Agustinus Ch Dulla telah dilimpahkan dan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x