Rampok APBDes Rp1 Miliar, Mantan Sekdes Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

- 6 Januari 2022, 22:07 WIB
Gedung PN Tipikor Lombok
Gedung PN Tipikor Lombok /Habib Indobalinews

Sementara,  terdakwa  mantan Sekdes, melalui tim penasihat hukum yang diwakili Bayu Mahardika, langsung menyatakan banding.

Baca Juga: Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

"Kami menghormati putusan hakim, namun kami melihat klien kami dalam kasus ini merasa dizalimi, karena itu kami ajukan banding," kata Bayu. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah