INDOBALINEWS - Kepala Desa (Kades) Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng), L. Er, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kades Puyung ini, kata Kasat Reskrim, Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, berdasarkan hasil audit, diduga telah 'merampok' uang Anggaran Pembiayaan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018.
Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkapnya, sebesar Rp600 juta.
Baca Juga: Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci Indonesia Tangguh Bencana
"Berkas perkara tersangka, sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Redho, Rabu, 10 November 2021.
Sekarang ini, terangnya, tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Pada kesempatan lain, Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra, S.H, menyatakan, berkas perampokan dana APBDes, Kades Puyung, sudah diterima.
Baca Juga: Said Salahudin Mundur dari Sekretaris Jenderal dan Partai Keadilan dan Persatuan
"Dan saat ini, kita sedang melakukan penelitian, apakah sudah lengkap atau tidak," katanya.