Diduga Rampok Uang Negara Rp900 Juta, Dirut dan Dewas RSUD Praya Dipanggil Kejaksaan Sebagai Saksi

- 20 Desember 2021, 19:35 WIB
kepala Kejari Lombok Tengah, NTB, Fadil Regan, SH. MH (kiri) Kuasa Hukum dr. Muzakkir Langkir Lalu Anton Hariawan SH MH (kanan)
kepala Kejari Lombok Tengah, NTB, Fadil Regan, SH. MH (kiri) Kuasa Hukum dr. Muzakkir Langkir Lalu Anton Hariawan SH MH (kanan) /Habib Indobalinews


INDOBALINEWS - Kasus dugaan perampokan uang negara (korupsi--red) sebesar Rp900 juta pada keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Praya, sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Nilai sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Praya sebesar Rp900 juta itu, kata kepala Kejari Lombok Tengah, NTB, Fadil Regan, SH. MH, ditemukan hanya dalam kurun waktu 4 bulan.

"Itu belum lagi bulan-bulan lainnya dalam kurun waktu dari tahun 2017 sampai 2020," kata Fadil, Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Cegah Balap Liar Sekelompok Anak Muda yang Tengah Nongkrong Dibubarkan Polisi

Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidsusnya, I Gusti Putu Suda Andayana, mulai dari Dewan Pengawas dan saksi-saksi lainnya sudah dilakukan pemeriksaan.

Sedang Direktur Utama RSUD Praya, dr. Muzakkir Langkir, ungkapnya, pada pemanggilan pertama tidak bisa menghadiri, dengan alasan ada kegiatan yang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan.

"Kita sudah melayangkan surat panggilan kedua," ungkapnya.

Baca Juga: Peduli Satwa, LBH CES Beri Makan Ratusan Monyet di Sangeh

Kalaupun tidak menghadiri panggilan kedua sampai panggilan ketiga, jelasnya, sesuai SOP, maka pihak kami akan melakukan penjemputan secara paksa.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x