Kalau harta bendanya tidak bisa melunasi besaran uang pengganti itu, lanjut hakim, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Baca Juga: Waduh, Berawal Perang Mulut, Pria di Buleleng Tikam Tetangga Pakai Tombak
Perbuatan terdakwa ini, menurut hakim, kapasitasnya sebagai Sekdes Sesait, pada periode pengelolaan anggaran tahun 2019, telah melakukan sejumlah kegiatan di luar tugas pokok dan fungsinya.
"Terdakwa juga terbukti mengambil uang yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2019, untuk dimasukkan ke rekening pribadi," jelasnya.
Baca Juga: Tipu Warga yang Ingin Jadi PNS, Seorang Polisi Dipecat
Uang tersebut, papar hakim, digunakan untuk kegiatan di luar tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.
"Perbuatan itu, dilakukan berulang-ulang, sehingga negara tidak mempunyai manfaat apapun," tegasnya.
Terdakwa, terang hakim, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang diurai dalam dakwaan primair jaksa.
Pasca mendengar putusan hakim, JPU menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.