Eksekusi Lahan di Setanggor, Lombok Tengah, Dinilai Rawan Konflik

- 12 Januari 2022, 21:40 WIB
kuasa hukum Maryam Lalu Abdul Majid, S.H.
kuasa hukum Maryam Lalu Abdul Majid, S.H. /Habib bIndobalinews

Rencana eksekusi tersebut, terangnya, di samping sudah dinyatakan selesai, juga tidak ada legitimasi dasar yang dijadikan oleh kepaniteraan PA Praya untuk melakukan eksekusi.

"Panitera PA Praya, sudah sangat tegas membuat berita acara, bahwa eksekusi sudah selesai," jelasnya.

Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika 11 Hingga 13 Februari 2022

Dan berdasarkan berita acara yang dibuat oleh panitera PA sendiri, lanjutnya, menyebabkan eksekusi yang dua kali sebelumnya gagal. "Ini aneh, satu objek, bisa dilakukan tiga kali eksekusi," ungkapnya.

Dasar PA ini yang mengacu pada penetapan Mahkamah Agung (MA), terang Majid yang didampingi rekannya Huda, tidak bisa dijadikan alasan. " Itu masih perlu dievaluasi kembali," ujarnya.

Abdul Majid menyarankan, agar kepaniteraan PA Praya mengarahkan pemohon eksekusi menggunakan hak-hak hukumnya secara bermartabat melalui saluran hukum lain yang tersedia untuk itu.

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

Akibat eksekusi yang gagal itu juga, tambahnya, masih menyisakan pidana yang sedang berproses di kepolisian.

Sangat diharapkan, lanjutnya, para stake holder perlu mempertimbangkan kerawanan sosial dan konflik yang muncul di tengah masyarakat.

"Kita perlu mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat, karena itu adalah hak azasi," demikian Abdul Majid.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x