Eksekusi Lahan di Setanggor, Lombok Tengah, Dinilai Rawan Konflik

- 12 Januari 2022, 21:40 WIB
kuasa hukum Maryam Lalu Abdul Majid, S.H.
kuasa hukum Maryam Lalu Abdul Majid, S.H. /Habib bIndobalinews


INDOBALINEWS - Eksekusi lahan yang rencananya akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Praya, terjadi yang ketiga kali.

Padahal sebelumnya tahun 2016 lalu, kata kuasa hukum Maryam dari kantor advokat dan konsultan hukum Lalu Abdul Majid, S.H. dan rekannya, pada Rabu, 12 Januari 2022, eksekusi sudah dilakukan dan dinyatakan sudah selesai.

Kalau dilakukan yang ketiga kali ini, menurutnya, akan sangat rawan dengan konflik sosial.

Baca Juga: Tiba di Bandara dari Luar Negeri, Dalam Sejam PPLN Harus Sudah Masuk Karantina

Karena persoalan ini, paparnya, para pihak yang merupakan satu keluarga sudah terpecah.

Dan masing-masing dari para pihak ini, jelas Abdul Majid, memiliki ormas dan pamswakarsa (organisasi pengamanan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri).

"Loyalitas ormas dan pamswakarsa ini, tentunya tidak bisa diragukan lagi," katanya.

Baca Juga: Ardhito Pramono, Aktor Film Layar Lebar Tersandung Kasus Narkoba

Masalahnya, terang Abdul Majid, para pihak yang bersengketa ini masing-masing memiliki dan didukung oleh keluarga dan juga pamswakarsa setempat.

Rencana eksekusi tersebut, terangnya, di samping sudah dinyatakan selesai, juga tidak ada legitimasi dasar yang dijadikan oleh kepaniteraan PA Praya untuk melakukan eksekusi.

"Panitera PA Praya, sudah sangat tegas membuat berita acara, bahwa eksekusi sudah selesai," jelasnya.

Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika 11 Hingga 13 Februari 2022

Dan berdasarkan berita acara yang dibuat oleh panitera PA sendiri, lanjutnya, menyebabkan eksekusi yang dua kali sebelumnya gagal. "Ini aneh, satu objek, bisa dilakukan tiga kali eksekusi," ungkapnya.

Dasar PA ini yang mengacu pada penetapan Mahkamah Agung (MA), terang Majid yang didampingi rekannya Huda, tidak bisa dijadikan alasan. " Itu masih perlu dievaluasi kembali," ujarnya.

Abdul Majid menyarankan, agar kepaniteraan PA Praya mengarahkan pemohon eksekusi menggunakan hak-hak hukumnya secara bermartabat melalui saluran hukum lain yang tersedia untuk itu.

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren

Akibat eksekusi yang gagal itu juga, tambahnya, masih menyisakan pidana yang sedang berproses di kepolisian.

Sangat diharapkan, lanjutnya, para stake holder perlu mempertimbangkan kerawanan sosial dan konflik yang muncul di tengah masyarakat.

"Kita perlu mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat, karena itu adalah hak azasi," demikian Abdul Majid.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x