Dugaan Korupsi Aset Negara Rp2,5 Triliun, Kejati NTB Bidik Calon Tersangka

- 20 Februari 2022, 20:23 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu. /Dok Kejati NTB

Sebelumnya, kata dia, pihak Kejati sudah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara di Jakarta. 

Baca Juga: Penerbangan Internasional di Bali Dibuka Lagi, Kemkumham Permudah Layanan Visa Online

Dalam koordinasi itu, katanya, ahli menyatakan, bahwa setiap orang tanpa hak kemudian menyewa atau menjual aset milik pemerintah, maka uang yang diperoleh sejak kegiatan itu berlangsung merupakan kerugian negara.

Idealnya, kata Tomo Sitepu, Pemprov NTB harus menerima hasil, sebagai sumber pendapatan daerah. 

Baca Juga: 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi

Terkait penelusuran potensi kerugian keuangan negara tersebut, ungkapnya, itu dimulai sejak tahun2000 lalu.

Tomo Sitepu menambahkan, pastinya, untuk perhitungan jumlah kerugian negara, nantinya akan meminta bantuan dari BPK atau BPKP.

Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis

"Hasil audit lembaga ini,baru kita tahu pasti jumlah kerugian negara yang sebenarnya," kata Tomo Sitepu. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x