Cek Tarif dan Syarat untuk Dapatkan Visa On Arrival saat Tiba di Bali

- 7 Maret 2022, 15:40 WIB
Counter layanan Visa on Arrival di Bandara Ngurah Rai Bali untuk melayani turis mancanegara dari 23 negara yang dibuka Senin 7 Maret 2022.
Counter layanan Visa on Arrival di Bandara Ngurah Rai Bali untuk melayani turis mancanegara dari 23 negara yang dibuka Senin 7 Maret 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) untuk turis mancanegera dari 23 negara mulai beroperasi Senin 7 Maret 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi.

"Yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," ujar Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan resminya Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Nah, Terciduk Minum Arak, Anak Muda Lagi Nongkrong Disanksi Squat Jump

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.

Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.

Baca Juga: Visa On Arrival Berlaku Hari Ini 7 Maret 2022, Kemenkumham Siapkan 16 Counter Layani Turis Mancanegara

Kebijakan VOA ini diberlakukan dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali” Terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Amankan 18 Kg Sabu, Kapolresta Denpasar Terima Perhargaan Kapolda Bali

Terdapat 23 Negara yang diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 Counter.

Setiap Counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi. “Kami sudah sangat siap menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya", jelas Jamaruli Manihuruk. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah