INDOBALINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aliran dana setelah menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana insentif daerah (DID).
Eka Wiryastuti yang menjabat bupati Tabanan selama dua periode pada kurun 2010-2021 ditetapkan tersangka bersama mantan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan tim penyidik terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain terkait kasus ini.
Kini Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret 2022,” katanya saat konferensi pers, Kamis 24 Maret 2022.
Lili Pintauli menjelaskan sekitar Agustus 2017, ada inisiatif dari Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan dana tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan DID dan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Apakah Kecemasan Anda Sebenarnya Penyakit Mental?