Pengadilan Tinggi Mataram Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Jagung Senilai Rp27 Miliar

- 24 Maret 2022, 20:15 WIB
Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu,salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar.
Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu,salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar. /Dokumen/Antara

"Terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis laman tersebut.

Terkait barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti yang tertulis dalam SIPP,  dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.

Putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, katanya, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Putusan Majelis Hakim Tipikor untuk terdakwa Aryanto tersebut, katanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.

 

"Itu putusan dari Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram," katanya.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi Mataram Kelik Trimargo tentang petikan putusan tersebut pihak pengadilan akan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum.

"Kita akan teruskan ke para pihak rencananya besok, Jumat, 25 Maret 2022," katanya. ***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x