Lahan LCC Menganggur, Pemkab Lobar Merugi

- 5 April 2022, 19:31 WIB
LCC (Lombok City Center) yang tidak terurus.
LCC (Lombok City Center) yang tidak terurus. /Dok LCC

 Acuan kita, katanya, adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal tanah seluas 8,6 hektar antara PT Tripat dan PT.Bliss Group.

Dia menambahkan, upaya pengembalian aset ini, sudah menjadi keinginan dan kesepakatan Tim Pemkab Lobar sendiri.

 Baca Juga: Baru Rilis Beberapa Jam, 'Still Life' Comebacknya BIG BANG Duduki Puncak Tangga Lagu Dunia

"Yang pasti, kita menginginkan pengambilalihan aset tersebut, supaya bisa dimanfaatkan masyarakat," katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x