INDOBALINEWS - Seorang kakek berusia 71 tahun dengan inisial R (71), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB diamankan petugas Polres Lombok Barat atas dugaan pembunuhan mantan istri.
Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Y. P., S.T.K.,S.I.K mengatakan terduga pelaku awalnya melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia selanjutnya pelaku mencoba bunuh diri.
Peristiwa ini, kata Kasat Reskrim seijin Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, terjadi pada tengah malam.
Baca Juga: Gunakan Plat Nomor Palsu dan Sering Berpindah Pindah, 5 Orang Akhirnya Dibekuk Terkait Narkoba
"Korban pembunuhan ini adalah mantan istri dari pelaku sendiri," katanya, Selasa, 22 Maret 2022.
Korban dengan inisial M (55) ini, katanya, telah dicerai oleh pelaku sekitar enam bulan yang lalu. Terduga pelaku R (71) saat diamankan petugas, katanya, dalam kondisi lemas.
"Saat ditemukan, terduga pelaku dalam kondisi tertusuk sajam di bagian lehernya," katanya.
Baca Juga: Kejutan, Deddy Corbuzier Akhirnya Jawab Vicky Prasetyo Soal Tantangan Baku Hantam di Ring Tinju
Menurut Made Dharma, pelaku berupaya bunuh diri, setelah membunuh mantan istrinya, dengan menusukkan pisau ke lehernya.