Overstay di Bali 2 Tahun Lebih dan Keuangan Menipis, Ibu dan Anak WNA Rusia Serahkan Diri untuk Dideportasi

- 11 April 2022, 21:25 WIB
ibu dan anak WNA Rusia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali setelah sebelumnya  menyerahkan diri ke pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali karena telah 2 tahun lebih overstay.
ibu dan anak WNA Rusia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali setelah sebelumnya menyerahkan diri ke pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali karena telah 2 tahun lebih overstay. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Seorang wanita, ibu rumah tangga warga negara asing (WNA) Rusia beserta anaknya yang masih balita menyerahkan diri ke pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali karena telah 2 tahun lebih overstay.

Wanita berinisial LN (33) tahun beserta putrinya berinisial N (3) pada Minggu 10 April 2022 malam dideportasi oleh Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, ibu rumah tangga dan anaknya tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berisi tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando di Aksi Demo 11 April 2022 Diultimatum Serahkan Diri, Jika Tidak.....

"Sebelumnya pada pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa
Kunjungan dari Rusia untuk berwisata," ujar Jamaruli dalam siaran resminya Senin 11 April 2022.

Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan - Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: Stefano Lilipaly Dikabarkan Hengkang dari Bali United, Gabung Persis Solo

LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja.

Namun setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.

Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 956 hari. 

Baca Juga: Aksi Demo 11 April, Kapolri Minta Disampaikan dengan Tertib, Aparat Kawal dengan Humanis

Dan kepadanya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, Orang
Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih
berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu
Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan
Penangkalan” ujar Jamaruli.

Baca Juga: Bali United Pertahankan Komposisi Tim Juara termasuk Fadil Sausu dan Hariono

Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, dengan dibantu dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya, dan telah siapnya administrasi akhirnya mereka dapat dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kerobokan Bali dengan Modus Dimasukkan dalam Kotak Susu

Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) - Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA.

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan,” tutup Jamaruli. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x