INDOBALINEWS - Enam warga negara asing (WNA) Rusia dan Moldova masih
menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali pada Kamis 7 April 2022.
Sebelumnya keenam WNA tersebut dilaporkan karena meresahkan masyarakat sekitar di daerahMengwi, Badung Bali.
Diketahui, WNA tersebut memaksa masuk villa milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga: Anya Geraldine Labaran di Paris Sambil Bekerja
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Polsek Mengwi dan Satpol PP bersinergi dalam menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim bertemu dengan orang asing yang ada di dalam villa tersebut dan menemukan ada 6 (enam) WNA yang terdiri dari 2 (dua) pria dewasa, 2 (dua) wanita dewasa, serta 2 (dua) anak kecil.
Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon
pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya.
Baca Juga: Pagi Ini Gunung Merapi Alami 25 Kali Gempa dan 13 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1,8 Km
Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.