Belum Miliki Izin, Proyek Pembangunan Perumahan di Pemogan Dikeluhkan Warga

- 29 April 2022, 13:13 WIB
Proyek pembangunan di Pemogan Denpasar yang dikeluhkan warga juga tidak memiliki ijin, disarankan dihentikan sementara Junat 29 April 2022.
Proyek pembangunan di Pemogan Denpasar yang dikeluhkan warga juga tidak memiliki ijin, disarankan dihentikan sementara Junat 29 April 2022. /Dok Ari

Proyek ini juga dianggap belum mengantongi izin dari Dinas terkait. 

Kasatpol PP Denpasar Bawa Narendra menegaskan, pihaknya akan menghentikan proses pembangunan sebelum perizinannya lengkap semua sesuai dengan SOP.

Baca Juga: Bule Tanpa Busana di Gunung Batur yang Viral di Medsos, Mengaku Sebagai Aktor Netflix

"Kamk akan monitor, mohon partisipasi masyarakat sekitar sana juga. Kalau masih ada aktifitas, tolong kordinasikan dengan kami," jelasnya Jumat 29 April 2022. 

Dijelaskannya juga bahwa Kemarin pihaknya sudah menururunkan petugas dan sudah mengirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Tapi sampai kemarin juga tidak ada itikat baik datang ke kantor. Kalau ada info lagi nanti saya infokan perkembangan,” ungkap Kastpol PP Denpasar Bawa Narendra. 

Baca Juga: Tersinggung Dibentak , Ofran Pukul dan Kejar Seorang Warga Sumba dengan Pedang

Pengembang sempat mengaku bahwa dirinya memang belum mengantongi izin apapun dari pihak terkait, rencana hari ini dari pengembang akan urus semua izin tersebut.

“Untuk izin saya belum ada izin sama sekali, kemarin Satpol PP juga menyarankan untuk mengurus izin dulu baru nanti dilanjutkan," jelas Pengembang Budi Permata melalui via selulernya Jumat, 29 April 2022

Sementara itu Kadis PUPR Denpasar Agung Airawata menegaskan, bahwa Satpol PP Denpasar sudah ada kordinasi dengan PUPR.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x