Ini Peraturan Perjalanan Udara Terbaru di Bandara Ngurah Rai Bali

- 19 Mei 2022, 09:13 WIB
Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali.
Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali

INDOBALINEWS - Pemerintah mengeluarkan peraturan perjalanan udara terbaru mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 Tahun 2022.

Surat edaran (SE) Kemenhub tersebut tentang Protokol Kesehatan (prokes) Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran no. 58 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi covid 19.

Peraturan ini mulai diterapkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mulai Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: ITDC Salurkan Dukungan Biznet Bantu Operasional Paguyuban Pedagang Pantai The Nusa Dua

Mengacu pada peraturan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen.

Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD: Asosiasi Ahli Hukum TN HAN Jangan Terjebak Dalam Pandangan Politik yang Menjebak

Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia dibawah 6 Tahun, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali telah menerapkan peraturan perjalanan udara terbaru per hari ini. Kami juga telah bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai, demi mendukung kelancaran penerapan peraturan perjalanan udara terbaru,” ucap General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A. Y. Sikado dalam pernyataan resminya yang dikutip Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Jelang GPDRR 2022: Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort Ditunjuk Sebagai Official Resort

Adapun peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan.

“Kami mendukung sepenuhnya penyesuaian peraturan perjalanan udara baik domestik maupun internasional dari pemerintah, seiring melandainya kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian-penyesuaian tersebut, kami berharap trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali baik dapat meningkat secara berkala,”lLanjut Herry.

Baca Juga: Video Viral di Medsos Dugaan Pengeroyokan di Lapangan Lumintang Denpasar, Ternyata Korban Cinta Segitiga

Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen keberangkatan yang memerlukan Tes Covid-19, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan yakni Antigen maupun RT-PCR yang beroperasi setiap hari pukul 07.00 hingga 20.00 Wita.

“Dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan udara ini, kami tetap menghimbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan, menjaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan, demi keamanan dan kenyamanan kita semua,” tutup Herry. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x