"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023, kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Di mana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.
Baca Juga: Satlantas Polres Badung Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sambil Bagi Bagi Helm SNI
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih.
Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.
Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih.
Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.***