"Kami menuntut oknum petugas, agar dipecat dan diadili, karena sewenang-wenang terhadap para sopir," katanya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Muksin, S.KM yang didampingi Asisten II Setdakab Lotim, Mahsin, menyatakan, tidak ada kewajiban para sopir dump truck ini untuk membayar retribusi.
Retribusi MBLB ini, katanya, dibebankan kepada pengusaha pertambangan MBLB.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari posko penarikan retribusi MBLB ini, sebut dia, hanya menerima lembaran Delivery Order (DO) dari sopir.
"Jadi, tidak ada cash money yang harus diterima oleh petugas," katanya.