Menurutnya, sampai saat ini, para sopir diharuskan membayar Rp50 ribu untuk setiap melewati posko pemungutan MBLB.
Kalau dikalkulasikan, sebut dia, harga materia yg dibeli dari lokasi pemilik tambang, besarannya rata-rata Rp350 ribu.
Sementara, kata dia, harga pada konsumen tidak pernah naik, yakni seharga Rp800 ribu rupiah.
"Itu pun, belum dimasukkan harga minyak dan setoran ke pemilik dump truck" katanya.
Baca Juga: Ratusan Sopir Dump Truck Lakukan Aksi Mogok, Tuntut Penurunan Retribusi MBLB
Artinya, kata Ferdian, dengan harga Rp800 ribu pada konsumen, para sopir ini, tidak membawa hasil dari pekerjaannya.
Harapan mereka, sebut dia, supaya pemerintah daerah dengan kebijakan yang dimiliki agar menurunkan harga MBLB dan menurunkan retribusi ini.
Lebih jauh Ferdian menyatakan, ketika para sopir tidak membayar retribusi ini, seringkali mendapat tindakan refresif dari petugas pemungut MBLB.